Selasa 13 Dec 2011 06:31 WIB

KPK Tangkap Staf Pengadilan Pajak

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ismail Lazarde
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/12) malam kembali melakukan tangkap tangan. Kali ini, yang ditangkap adalah seorang staf pengadilan pajak dan seorang pihak swasta yang diduga tengah melakukan transaksi suap.

"Iya betul, ada penangkapan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (13/12) pagi.

Namun, Jasin tidak mengungkap. secara lebih rinci siapa sosok yang ditangkap itu. Ia menyarankan agar menanyakan informasi secara rincinya lewat siaran pers dari Biro Humas KPK.

"Lengkapnya nanti saja, tanya ke Biro Humas," katanya.

Kepala Biro Humas sekailigus Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB malam. Yang ditangkap ada dua orang, yaitu seorang staf Pengadilan Pajak dan seorang dari pihak swasta.

"Mereka ditangkap lantaran diduga terkait transaksi suap," kata Johan saat dihubungi Republika, Selasa (13/12) pagi.

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan data rinci soal penangkapan itu. Termasuk, identitas dua orang yang ditangkap tersebut dan di mana posisi pasti penangkapan mereka. Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement