Rabu 14 Dec 2011 14:52 WIB

Dituduh Melakukan Sihir, Wanita Saudi Dipenggal

Rep: Dwi Murdaningsih / Red: Djibril Muhammad
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Seorang wanita kebangsaan Arab Saudi menjalani hukuman penggal. Ia dinyatakan melakukan praktik 'ilmu sihir'. Menurut Kementerian Dalam Negeri-Saudi, eksekusi penggal untuk kasus ilmu sihir merupakan kali kedua di tahun ini.

Amina binti Abdulhalim Nassar, dieksekusi di provinsi al-Jawf, sebelah utara Arab Saudi pada Senin (12/12). Sebuah sumber yang dekat dengan kepolisian agama mengatakan pihak berwenang telah menggeledah rumah Nassar.

Mereka menemukan sebuah buku yang berisi tentang ilmu sihir, 35 kerudung dan botol gelas yang diduga untuk melakukan praktik sihir. Surat kabar Arab Al Hayat melaporkan bahwa Amina mengklaim bisa menyembuhkan penyakit dengan menjual jilbab dan tiga botol 'ramuan' seharga 1500 riyal, atau sekitar 400 dolar.

Dewan Amnesti International Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther mengutuk eksekusi penggal itu. "Ilmu sihir tidak termasuk sebagai kejahatan di Arab Saudi," ujar dia.