Rabu 14 Dec 2011 14:52 WIB

Dituduh Melakukan Sihir, Wanita Saudi Dipenggal

Rep: Dwi Murdaningsih / Red: Djibril Muhammad
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Seorang wanita kebangsaan Arab Saudi menjalani hukuman penggal. Ia dinyatakan melakukan praktik 'ilmu sihir'. Menurut Kementerian Dalam Negeri-Saudi, eksekusi penggal untuk kasus ilmu sihir merupakan kali kedua di tahun ini.

Amina binti Abdulhalim Nassar, dieksekusi di provinsi al-Jawf, sebelah utara Arab Saudi pada Senin (12/12). Sebuah sumber yang dekat dengan kepolisian agama mengatakan pihak berwenang telah menggeledah rumah Nassar.

Mereka menemukan sebuah buku yang berisi tentang ilmu sihir, 35 kerudung dan botol gelas yang diduga untuk melakukan praktik sihir. Surat kabar Arab Al Hayat melaporkan bahwa Amina mengklaim bisa menyembuhkan penyakit dengan menjual jilbab dan tiga botol 'ramuan' seharga 1500 riyal, atau sekitar 400 dolar.

Dewan Amnesti International Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther mengutuk eksekusi penggal itu. "Ilmu sihir tidak termasuk sebagai kejahatan di Arab Saudi," ujar dia.

Ia menganggap hukuman penggal hanya pantas diganjar untuk tindak pidana ekstrem dan kejahatan yang serius. Ia menuding bahwa tuduhan sihir sering digunakan oleh pemerintah Saudi sebagai tabir untuk mengelabui praktik kebebasan berpendapat.

Amina bukanlah orang pertama yang dieksekusi karena sihir yang dituduhkan oleh pemerintah Saudi kepadanya. Sebelumnya, pada September, seorang pria Sudan dipenggal di kota Madinah setelah ditemukan bersalah atas kejahatan yang sama.

Amnesti Internasional menemukan sedikitnya 79 orang telah dihukum mati di Arab Saudi selama 2011. Jumlah ini tiga kali lebih banyak dibandingkan pada 2010.

Kelompok pegiat HAM mengutuk ketergantungan kerajaan pada hukuman mati yang kerap dilakukan negara ini. "Hukuman mati di bawah hukum internasional seharusnya hanya digunakan pada kejahatan yang paling serius," ujar Luther.

sumber : newsyahoo.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement