REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang membelit kadernya Wa Ode Nuharyati. Hatta menyerahkan sepenuhnya persoalan itu melalui jalur hukum.
"Biarkanlah proses hukum itu berjalan. Itu saja jawaban saya," ujar Hatta, di Istana Negara, Jumat (16/12).
Menurut Hatta dalam kasus ini tidak usah berbicara politisasi persoalan hukum. Namun, Hatta meminta azas praduga tak bersalah tetap ditegakkan. "Kalau tidak bersalah kan akan dibebaskan kalau ada indikasi keterlibatan ya hukum ditegakkan," katanya menegaskan.
Pembelaan yang dilakukan PAN oleh Wa Ode, menurut Menko Perekonomian itu merupakan bagian dari proses hukum. "Jangan dulu mengatakan bersalah atau tidak," katanya kembali.
Sebagaimana diketahui Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.
Wa Ode diduga telah menerima 'hadiah' sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Badan Anggaran menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp 40 miliar untuk 3 kabupaten: Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya.