Senin 19 Dec 2011 17:43 WIB

Kasus Century dalam Proses Menuju HMP

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu inisiator hak angket kasus Century, Maruarar Sirait, menilai kasus Century sedang dalam proses untuk menuju hak menyatakan pendapat (HMP).

"Itu dalam proses. Semua aspeknya sudah terpenuhi. Sudah ada hak angket DPR, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diminta dua kali, bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korups) juga minta," kata Maruarar, Senin (19/12).

Menurutnya, kasus Century merupakan kasus besar yang unik. Karena ini satu-satunya kasus yang mendapat dua kali audit dari BPK. Pertama audit investigasi yang diminta DPR dan KPK, kemudian audit forensik yang hasilnya akan diserahkan ke DPR pada 22 Desember 2011.

Keunikan kedua, katanya, kasus Century juga masuk dalam ranah politik. Ini dimulai dari hak angket yang dikeluarkan DPR-RI yang kemudian memunculkan opsi C yang notabene berlawanan dengan pemerintah. Yaitu, menyerahkan kasus ini ke institusi penegak hukum. 

Meskipun begitu, ia meminta agar bersikap optimis meskipun banyak pihak yang pesimis kalau kasus ini akan selesai. Apalagi dengan adanya pimpinan KPK baru yang memberikan janji penyelesaian kasus Century dalam waktu satu tahun. "KPK bilangnya belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana, bukan tidak ada. Itu dua hal yang beda secara substantf," kata Maruarar.

Dengan mengatakan belum, tambah anggota Komisi XI DPR RI tersebut, artinya peluang tersebut masih ada. Ia pun menilai KPK tak akan sembarangan meminta audit forensik kepada BPK jika melihat adanya sinyal-sinyal pelanggaran.

Maruarar pun meminta agar BPK dapat menjaga indepedensi sebagai lembaga kredibel dan tidak dapat diintervensi. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Jadi, kalau ada yang intervensi, masyarakat pasti tahu. "Saya rasa ini kasus yang bisa dituntaskan. Energi publik sudah sangat besar soal ini. Terlalu naif kalau masalah ini tidak diselesaikan," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement