REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban mengaku akan mencoba memasukan kosep konfederasi ke UU Pemilu yang kini tengah digarap oleh DPR RI. Aliansi hijau yang dibangun dengan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) pun diarahkan untuk ke arah konsep ini.
‘’Ini aspirasi yang berkembang yang diabaikan anggota dewan. karena ini hidup dan bisa dijalankan, kenapa harus tidak diterima. Apalagi, lebih menyederhanakan parpol secara alamiah. Sekarang kita minta peluang bergabungnya parpol itu harus dikukuhkan,’’ katanya ketika dihubungi Republika, Kamis (22/12).
Menurutnya, DPR tidak boleh membunuh partai politik dengan kekerasan politik. Yaitu, dengan memaksakan kehendak yang terwujud dalam UU Politik. Ia mengaku, ini merupakan konsep konfederasi yang ditawarkan PBB. Yaitu, suaranya partai yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) tidak boleh hangus. Karena akan bertentangan dengan UUD 1945.
‘’Suara rakyat yang memilih, harus tetap ke parlemen, tapi bergabung dengan partai yang lolos. Kita sudah mengajukan ke partai politik. Sudah sampaikan ke PDI Perjuangan, Golkar, dan ke Depdagri. Responnya, mereka melihat itu sebagai alternatif,’’ paparnya.
Ia mengaku konsep konfederasi ini pun sebenarnya telah terjadi di tingkat I dan II. Jadi, aspirasi rakyat semua kelompok masyarakat dapat tertampung. Artinya, tambah dia, ada pembagian akses menuju kekuasaan.
Mantan Menteri Kehutanan ini menganggap, kalau semua kekuatan yang memiliki kesamaan visi harus menggabungkan diri. Sehingga, pembagian partai akan terjadi berdasarkan kesamaan ide. Namun, penggabungan tersebut tidak boleh mematikan kelompok-kelompok. Makanya, kata dia, penggabungan itu harus dilakukan berdasarkan konfederasi.
Meskipun begitu, Kaban tidak menutup kemungkinan kalau aliansi hijau yang dibangun dengan PKNU akan berujung ke fusi. Hanya saja, hal itu belum bisa ditentukan saat ini. pasalnya, proses aliansi baru berjalan.
‘’Semuanya bermulai dengan aliansi ini. Ke depan, kalau sudah semakin dekat, maka tidak masalah (fusi-red). Untuk bentuk konsep nanti fusi nantinya, akan menggunakan prinsip musyawarah mufakat,’’ katanya.