REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12), kembali memanggil terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Pemanggilan ini untuk melanjutkan pemeriksaan atas penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Pemeriksaan lanjutan untuk penyelidikan kasus Hambalang," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12).
Nazaruddin sendiri sudah memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 13.10 WIB. Pada saat kedatangannya, ia sempat menjawab pertanyaan wartawan soal keterlibatan anggota DPR Jafar Hafsah dan Saan Mustopa.
"Ya terlibat. Ini makanya (pemeriksaan- nanti tentang pendalaman uang Saan terima di mana, Jafar Hafzah terima di mana, nanti ya," kata Nazaruddin.
Sehari sebelumnya, Kamis (22/12), Nazaruddin juga diperiksa KPK. Pada pemeriksaannya itu, ia mengungkapkan kepada penyidik tentang dugaan keterlibatan Politisi Partai Demokrat dalam kasus ini yaitu Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh.