Rabu 28 Dec 2011 06:17 WIB

Fasilitasi Bandar Narkoba, Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Pulau Nusakambangan, Marwan Adli, Selasa malam (27/12), dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Bambang, kepada majelis hakim yang diketuai Budiarto serta beranggotakan Santosa dan Hasanuddin dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Marwan Adli yang digelar di Ruang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap yang dimulai pukul 21.15 WIB.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian dengan M Rachman, JPU menyatakan, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, terdakwa Marwan Adli terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas Narkotika Pulau Nusakambangan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Menurut dia, terdakwa terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Narkotika bernama Hartoni Jaya Buana yang dalam kasus ini disidangkan secara terpisah.

Bahkan, kata dia, terdakwa Marwan Adli terbukti memfasilitasi Hartoni dan melakukan permufakatan jahat guna menjalankan tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal ini, lanjutnya, terdakwa Marwan Adli didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan pertama primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam dakwaan kedua sesuai Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga sesuai Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Oleh karena fakta-fakta dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Marwan Adli," kata Eko.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement