Rabu 28 Dec 2011 06:34 WIB

Gaji tak Dibayar, Dominasi Kasus TKI di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID,KUALALUMPUR--Kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di Malaysia, pada 2011 terbanyak masih soal gaji yang tidak dibayarkan oleh majikannya. Kasus berikutnya adalah soal disharmoni dalam pekerjaan, eksploitasi ataupun pemberhentian secara sepihak.

Data KBRI Kuala Lumpur menyebutkan bahwa kasus gaji tidak dibayar sebanyak 1001 kasus, disharmoni 275 kasus, eksploitasi 51 kasus, PHK sepihak 13 kasus dan kasus ketidaksesuaian pekerjaan mencapai 174 kasus.

Kasus lainnya yang dihadapi oleh para TKI adalah kekerasan fisik sebanyak 57 kasus, perdagangan manusia (59 kasus), sakit atau stress (52 kasus), terlantar/ilegal (90 kasus), tindak pidana kriminal (16 kasus), meninggal dunia (50 kasus) ataupun kecelakaan (15 kasus).

Jika ditotal pada 2011 secara keseluruhan kasus TKI bermasalah itu mencapai 1865 kasus dengan rincian, kasus terkait pekerjaan (labour cases) sebanyak 1514 kasus dan kasus non pekerjaan (non labour cases) sekitar 351 kasus.

Atase ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Agus Triyanto menjelaskan para TKI bermasalah tersebut memang perlu diberikan bantuan terutama menguruskan agar majikannya itu membayarkan hak gaji para TKI tersebut.

"Kami membantu memfasilitasi penyelesaian kasus mereka dengan melakukan pertemuan dengan majikan agar memberikan hak gaji para TKI yang bekerja kepadanya," kata Agus.

Namun demikian, prosesnya agak panjang dan lama apabila kasus tersebut sudah masuk ke tingkat mahkamah (pengadilan) maka bisa berbulan-bulan penanganannya.

Menurut dia, kasus-kasus TKI yang menghadapi permasalahan itu disebabkan banyak faktor dan bermula dari pola rekrutmen yang belum sepenuhnya terarah.

Misalnya pada persiapan kemampuan para pekerja yang tidak maksimal, tempat penampungan untuk sekedar menunggu pemberangkatan, kurang pembekalan kemampuan bekerja dan latar belakang pendidikan yang rendah (bahkan ada yang buta huruf).

Agus menjelaskan penyebab timbulnya masalah TKI di luar negeri mencakup soal rekrutmen, pelatihan dan dokumentasi yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement