Rabu 28 Dec 2011 17:23 WIB

KY: Hakim Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu tak Profesional

Red: Djibril Muhammad
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dalam hasil penelitiannya merekomedasikan pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Karena kedudukan administrasi dan organisasinya yang di bawah Kementerian Keuangan berpotensi konflik kepentingan.

Menurut Jaja, aspek administrasi dan pembinaan organisasi pengadilan pajak berada di bawah Kemenkeu maka dikhawatirkan netralitas hakimnya terganggu dan tidak profesional.

Dalam penelitian KY, pihak pemohon keberatan pajak banyak yang mengeluh saat diadili di pengadilan pajak seperti dikeroyok oleh aparatur Kemenkeu.

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah jenis peradilan tata usaha negara (TUN).