Selasa 03 Jan 2012 13:56 WIB

KPK: Tak Ada Keistimewaan untuk Nunun Nurbaeti

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kerap keluar masuk rumah sakit dengan alasan perawatan kesehatannya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tak memberikan keistimewaan fasilitas maupun perlakuan terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

Menurut Juru Bicara KPK  Johan Budi, pihaknya  selama ini  menyamaakan semua tahanan yang ditangkap lantaran terlibat dalam perkara korupsi, termasuk kepada Nunun Nurbaeti.

"Saya kira sama dengan tersangka lain yang dirawat di RS polri. Jadi tidak ada fasilitas lebih," kata Johan di kantornya, Selasa (3/1).

Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum , Mulyaharja mengatakan, pihaknya meminta KPK untuk memindahkan perawatan Nunun dari  RS Polri Kramat Jati ke rumah sakit lain.  Karena,  peralatan kesehatan di RS Polri tidak memadai untuk mengobati penyakit lupa akut yang dideritanya.

 "Di RS Polri itu kan ada alat kesehatannya yang tidak  ada. Sementara kalau dilihat penyakit Ibu (Nunun) itu kan yang diserang bagian memorinya. Butuh peralatan-peralatan yang bisa membantu untuk memulihkan kesehatannya," kata Mulyaharja saat dihubungi, Senin (2/1).

Namun, KPK , Senin (2/1), memutuskan untuk menghentikan pembantaran tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itupun dikembalika ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.

"Karena kondisi ibu NN telah membaik, KPK mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan Pondok Bambu malam ini, kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (2/1).

Sebelumnya, KPK telah membantarkan Nunun sejak Sabtu kemarin. Itu merupakan pembantaran yang kedua bagi dia setelah pada 25 Desember silam dia juga mendapatkan status serupa. Dengan dikembalikannya Nunun ke rutan, praktis pembantaran Nunun juga berakhir.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement