REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dituding melindungi komisioner KPU, Andi Nurpati. Pasalnya, pertimbangan hakim dalam amar putusan perkara Mashuri Hasan, tidak menyertakan Andi sebagai orang yang turut terlibat dalam perbuatan pemalsuan tersebut.
"Pengadilan berusaha melindungi Andi sebagai komisaris KPU," ujar kuasa hukum Mashuri, Edwin Partogi, seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
Indikasi tersebut, tutur Edwin, terlihat dari pertimbangan hakim yang tidak mengikutkan Andi Nurpati sebagai pelaku pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 Agustus 2009. Hakim cuma menyertakan nama panitera Zainal Arifin Hosein sebagai orang yang turut serta membuat surat tersebut.
Padahal, tutur Edwin, posisi perkara pemalsuan surat MK sebenarnya bukan semata-mata pelanggaran terhadap pasal pemalsuan. Akan tetapi, terdapat fakta persidangan mengenai peran Andi Nurpati yang telah menyalahgunakan jabatan sebagai komisioner KPU.
Menurutnya, Andi terbukti telah memberi perintah kepada Mashuri untuk mengirim faks surat tersebut ke kantornya yang dilakukan pada 15 Agustus 2009 lalu. Lebih lanjut, Mashuri Hasan menuding bahwa majelis hakim tidak memperhatikan beberapa fakta persidangan seperti Andi Nurpati sempat menyimpan surat MK bernomor 112 dan 113 yang dikirim terdakwa melalui faks pada 15 Agustus 2009.
Dalam pledoinya, tertulis bahwa surat bernomor 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus 2009 diterima oleh Mat Nur pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, atas perintah Andi Nurpati, diserahkan kepada Ketua KPU. Atas perintah itu, Mat Nur mengantarkan kedua surat tersebut ke ruang Ketua KPU.
Namun karena tidak ada orang, Mat Nur meletakkan surat tersebut di meja staf Ketua KPU yang bernama Khoirul Anam. "Ini tidak dipertimbangkan," ungkap Hasan. Atas pertimbangan tersebut, Mashuri Hasan bersama tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.