Rabu 04 Jan 2012 18:55 WIB

Pemerintah tak Bisa Jelaskan Posisi Wamen

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tidak bisa menjawab pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, ketika ditanya soal posisi wakil menteri dalam kabinet.

Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin, menyatakan kalau jabatan wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Mualimin, jabatan wakil menteri berasal karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. Tugas wakil menteri tidak mencampuri tugas-tugas teknis menteri. “Tugas wakil menyeri membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda (dengan menteri),” ujar Mualimin di gedung MK, Rabu (4/1).

Dia menjelaskan kalau ada wakil menteri yang sebelumnya golongan IIIC kemudian bisa menduduki jabatan karier tertinggi melewati jabatan dirjen di kementerian, hal itu diatur dalam Perpres Nomor 76 tahun 2011.

Mendapat jawaban yang cukup ‘berantakan’ itu, Mahfud MD mengatakan, berencana mengundang khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensegneg), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta menteri terkait lainnya soal posisi wakil menteri. “Sidang dilanjutkan tanggal 18 Januari mendatang,” kata Mahfud menutup sidang.

Hakim MK, Akil Mochtar, menuding aturan pengangkatan wakil menteri tidak jelas. Apalagi harusnya jabatan wakil menteri itu diduduki pegawai karier dengan golongan eselon I. Tidak bisa golongan di bawahnya bisa loncat menduduki wakil menteri gara-gara aturan yang didasarkan pada kekuasaan semata. "Ini yang MK permasalahkan," kritik Akil.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK) mendaftarkan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian.

Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. “Jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” jelas penasihat hukum GN-PTPK, M Arifsyah Matondang.

Arifsyah menjelaskan, pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri. Sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement