REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, telah memutuskan menyatakan bersalah terhadap pelaku pencurian sandal, AAL, dan harus dikembalikan kepada orang tuanya. Hal ini mengundang protes Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Sekretaris KPAI, M Iksan, majelis hakim seharusnya tidak menyatakan bersalah remaja berusia 15 tahun tersebut. Pasalnya, persidangan tersebut tidak sesuai dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dibawa.
"Menurut pandangan kami, AAL dinyatakan bersalah itu tidak sesuai dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan," kata M Iksan, Kamis (5/1).
Ia menambahkan sandal yang dibawa ke persidangan sebagai alat bukti, bukan merupakan milik Briptu Ahmad Rusdi, Anggota Brimob Polda Sulteng. Sandal yang dibawa ke persidangan yaitu bermerek Ando, sedangkan sandal Rusdi yang hilang bermerek Eiger.
Atas putusan majelis hakim terhadap AAL, KPAI dan perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat akan membawa sandal yang terkumpul dalam aksi simpatik terhadap AAP ke Mabes Polri pada Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Sandal yang terkumpul semuanya berjumlah 1.274 pasang sandal dan akan diserahkan kepada Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo.
"Seharusnya AAL tidak dinyatakan bersalah. Sebagai aksi keprihatinan kami akan menyerahkan sebanyak 1.274 sandal untuk Kapolri pukul 13.11 WIB," ujar Iksan.