Kamis 05 Jan 2012 11:41 WIB

Dinyatakan Bersalah, KPAI Protes Putusan Vonis AAL

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, telah memutuskan menyatakan bersalah terhadap pelaku pencurian sandal, AAL, dan harus dikembalikan kepada orang tuanya. Hal ini mengundang protes Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Sekretaris KPAI, M Iksan, majelis hakim seharusnya tidak menyatakan bersalah remaja berusia 15 tahun tersebut. Pasalnya, persidangan tersebut tidak sesuai dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dibawa.

"Menurut pandangan kami, AAL dinyatakan bersalah itu tidak sesuai dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan," kata M Iksan, Kamis (5/1).

Ia menambahkan sandal yang dibawa ke persidangan sebagai alat bukti, bukan merupakan milik Briptu Ahmad Rusdi, Anggota Brimob Polda Sulteng. Sandal yang dibawa ke persidangan yaitu bermerek Ando, sedangkan sandal Rusdi yang hilang bermerek Eiger.

Atas putusan majelis hakim terhadap AAL, KPAI dan perwakilan dari berbagai kalangan masyarakat akan membawa sandal yang terkumpul dalam aksi simpatik terhadap AAP ke Mabes Polri pada Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Sandal yang terkumpul semuanya berjumlah 1.274 pasang sandal dan akan diserahkan kepada Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo.

"Seharusnya AAL tidak dinyatakan bersalah. Sebagai aksi keprihatinan kami akan menyerahkan sebanyak 1.274 sandal untuk Kapolri pukul 13.11 WIB," ujar Iksan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement