REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki hasil temuan yang berbeda dengan Polri dalam investigasi terkait kasus kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun dalam pertemuan di Mabes Polri, Komnas HAM malah akan melakukan joint investigation dengan Polri.
"Termasuk kita klarifikasi tentang temuan korban Komnas HAM dan Polri. Ini yang akan kita tindak lanjuti lagi dengan melakukan joint investigation untuk memastikan jumlah korban ini," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim yang ditemui usai pertemuan dengan Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/1).
Ifdhal menjelaskan joint investigation ini untuk mengklarifikasi dua hal dari temuan yang berbeda antara Komnas HAM dan Polri. Pertama mengenai berbedanya jumlah korban tewas pada saat kerusuhan di Pelabuhan Sape dan untuk mendalami lebih jauh untuk memastikan penyebab korban tewas karena peluru atau sebab lain.
Saat ditanya apakah tidak merasa dirugikan dengan investigasi gabungan dengan Polri karena telah memiliki kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang pengadilan HAM, ia hanya tertawa. Ia mengatakan dalam melakukan penyelidikan terkait kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, NTB yang dianggapnya memiliki pelanggaran HAM yang dilakukan aparat polisi sesuai dengan undang-undang tersebut.
"Hahaha.. Tidak lah. Kami kan dalam melaksanakan penyidikan berdasarkan UU Nomor 39/1999 karena terjadi pelanggaran HAM di Sape. Kan pidananya sudah ada di KUHP, sehingga dapat diajukan pidananya," kelitnya.