REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengkritik sikap DPR soal ancaman terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Undang-Undang (UU) MK tentang pelarangan anggota partai politik (parpol) menjadi hakim konstitusi. Menurut Saldi, DPR tidak seharusnya bersikap seperti itu sebab putusan soal uji materi UU Penyelenggara Pemilu sudah tepat. Pasalnya peserta pemilu tidak seharusnya menjadi penyelenggara pemilu.
Karena itu, kalau DPR mengancam hakim konstitusi bebas dari unsur parpol, Saldi menilai, hal itu tidak seharusnya ditujukan kepada satu lembaga. Dia menilai kalau ancaman itu terbukti, maka jangan hanya MK saja yang bebas unsur parpol. Melainkan seluruh lembaga negara, sebab hasilnya lebih baik dengan tidak terlibatnya parpol dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Kalau melarang orang parpol semuanya saja lembaga negara, jangan hanya MK,” kritik Saldi, Selasa (10/1).
Ancaman DPR itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso terkait dengan putusan uji materi UU Penyelenggara Pemilu. MK membatalkan beberapa pasal di UU tersebut terkait calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berasal dari parpol.