REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 21 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Di antara mereka yang tidak lolos seleksi administrasi, ada 19 calon anggota KPU dan dua calon anggota Bawaslu yang terkena keputusan MK," kata anggota tim seleksi (timsel) anggota KPU-Bawaslu,Ramlan Surbakti,saat mengumumkan hasil seleksi tahap pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (10/1).
Putusan MK, katanya, menyatakan anggota KPU tidak boleh aktif sebagai anggota partai politik selama lima tahun ke belakang. Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan menguji Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pekan lalu.
Ramlan memaparkan bahwa proses penelusuran rekam jejak calon anggota yang sebelumnya mantan anggota partai politik tidak merinci hingga partai asalnya. "Kami tidak meneliti calon berasal partai mana, namun yang pasti ditelusuri jika yang bersangkutan masih menjadi anggota atau pengurus parpol dalam lima tahun terakhir, maka otomatis gugur," kata Ramlan.
Sebanyak 106 calon anggota KPU dan 61 calon anggota Bawaslu yang dinyatakan lulus akan menjalani tiga macam tes yang dimulai dengan tes tertulis tentang kepemiluan, baru kemudian tes psikologi dan kesehatan. Proses seleksi tertulis, psikotes, dan kesehatan para anggota KPU dan Bawaslu tersebut akan berlangsung hingga akhir Januari.
Sejumlah nama terpilih kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR pada akhir Februari hingga awal Maret. Rencananya, anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih itu akan dilantik pada 9 April oleh Presiden.