REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Seiring pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2011, diharapkan penghimpunan zakat bisa lebih meningkat mulai tahun ini. Hal ini karena UU tersebut mengatur tata kelola zakat menjadi lebih profesional dan transparan.
"Saat ini peraturan pemerintah mengenai UU tersebut masih dalam tahap penyusunan. Sementara, UU tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada PP. Kita berharap PP tersebut bisa menerjemahkan semua yang ada di undang-undang. Dengan PP yang baik tentu zakat bisa lebih optimal, baik dalam pendayagunaan, perolehan, maupun penyaluran," ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Didin Hafidhudin pada Republika di Jakarta, Jumat (13/01).
Ada beberapa poin yang ditekankan Didin terkait penusunan PP. Poin pertama terkait pengaturan lembaga zakat. Didin berharap PP bisa mengatur supaya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada bisa saling bekerja sama. Kerja sama ini bisa menghasilkan sistem pengaturan zakat yang kuat, transparan, dan menyatu.
Poin kedua, sistem pelaporan zakat. Didin berharap, PP bisa mengatur sistem pelaporan lembaga zakat di daerah dan pusat. Hal ini juga terkait peran BAZNAS sebagai koordinator sistem pelaporan, sesuai UU zakat.
Dengan diberlakukannya UU Zakat yang didukung PP, maka sistem zakat menjadi lebih terintegrasi. Semua lembaga zakat akan terkoordinasi di bawah BAZNAS.
"Sistem ini memungkinkan kita bekerja bersama. Apalagi, lembaga zakat memiliki visi,misi, dan terkadang mustahik yang sama. Akan lebih baik kalau kita bekerja sama, sehingga mampu meningkatkan potensi dan perolehan zakat di Indonesia. Selain itu kita akan memiliki sistem zakat nasional," cetusnya.