REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum melakukan penyelidikan terkait ancaman yang diungkapkan saksi kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang. "Kami belum lakukan penyelidikan akan ancaman itu," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Jumat (13/1).
Menurut dia, yang terpenting saat ini bagi LPSK adalah mengamankan Rosalina terlebih dahulu. "Pencegahan pertama itu untuk mengamankan Rosalina terlebih dahulu." Pihaknya percaya mengenai ancaman terhadap Rosalina.
Selain ada surat dari yang bersangkutan, sambung dia, ada juga surat permintaan perlindungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata Haris, KPK adalah lembaga yang dianggap kredibel untuk memintanya kepada LPSK. "Sehingga, kemungkinan besar ancaman tersebut cukup akurat," ujarnya.
Haris menceritakan bahwa Rosalina mengaku sering didatangi seseorang pada malam hari jauh sebelum adanya ancaman tersebut. Saat itu, KPK lalu mengusulkan agar Rosalina meminta perlindungan LPSK. Namun, Rosalina menolak. Beberapa waktu kemudian, jelas dia, Rosalina pun mengajukan permohonan dan LPSK pun mempertimbangkannya dengan memberikan pendampingan hukum. Dengan perkembangannya sekarang, status perlindungannya kemungkinan meningkat