REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Sebanyak 360 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri. "Dari jumlah sebanyak itu, tiga orang TKI diantaranya berasal dari Pulau Madura ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Supriyatno, seusai menggelar dialog dengan perwakilan nelayan di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jumat ini.
Supriyatno mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI kini sedang berupaya memperjuangkan ratusan TKI yang terancam hukuman mati tersebut. Caranya dengan melobi pemerintah dan para tokoh agama di negara tempat TKI itu bekerja.
"Sebagian sudah ada yang berhasil mendapatkan pengampunan dari pihak keluarga majikannya, tetapi masih banyak yang belum bisa," katanya menegaskan.
TKI yang terancam hukuman mati itu berkerja di Malaysia dan Arab Saudi. Jumlah TKI terancam hukuman mati tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Penyebab utamanya karena masalah tindak pidana kriminal, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh TKI kepada majikannya.
Supriyatno menambahkan, pihaknya komisi IX DPR RI kini juga sedang melakukan upaya perbaikan sistem pengiriman TKI dengan cara melakukan revisi Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan TKI di luar negeri.