REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) akan diproyeksikan sebagai 'grand desain' keamanan nasional. Dirjen Strategi Pertahanan Nasional (Stranas) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Mayjen TNI Puguh Santoso mengatakan, selama ini setiap instansi berjalan sendiri-sendiri dan UU yang lahir juga hanya untuk kepentingan masing-masing instansi itu.
''Padahal kita butuh UU yang terintegrasi," ujar Puguh. RUU Kamnas tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI pada Maret 2011. Dan, saat ini masih dibahas di gedung parlemen.
Dalam perjalanan pembahasan RUU Kamnas tersebut, katanya, masih ada ruang publik untuk ikut terlibat dalam pembahasannya melalui saran dan amsukan-masukan demi perbaikan RUU itu sendiri sebelum disahkan menjadi UU.
RUU Keamanan Nasional tersebut terdiri dari tujuh bab dan 60 pasal. Salah satu poinnya adalah dibentuknya Forum Koordinasi Keamanan Provinsi dan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya enam bulan setelah dibentuknya Dewan Keamanan Nasional enam bulan setelah disahkannya RUU menjadi UU Keamanan Nasional.