Ahad 15 Jan 2012 20:55 WIB

PJTKI yang Berangkatkan Susanti akan Ditindak

Red: M Irwan Ariefyanto

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menindak tegas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang memberangkatkan Susanti binti Mahpud, tenaga kerja wanita asal Karawang yang divonis mati di Arab Saudi. "Kami akan memanggil PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang memberangkatkan Susanti, karena PJTKI itu diduga telah memalsukan identitas Susanti pada dokumen perjalanan," kata Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Banuara Nadeak, di Karawang, Ahad (15/1)

Dari laporan yang telah diterima, terjadi dugaan pemalsuan usia pada paspor Susanti. Saat ini yang bersangkutan berusia 21 tahun. Tetapi dalam paspor dituakan 9-10 tahun, atau yang tercantum dalam paspor usianya 30 tahun.

Menurut Banuara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri sudah meminta Ditjen Binapenta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penindakan PJTKI yang memberangkatkan Susanti.

Permintaan yang disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri tersebut tertuang dalam Surat Nomor 04149/WN/10/2011/65 tertanggal 21 Oktober 2011.