REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekomendasi Komnas HAM yang meminta Kemendagri meninjau ulang Perda Syariat Islam yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah mengundang reaksi keras dari Ormas Islam. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas, menilai pernyataan Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simajuntak yang menyebutkan Perda Syariat, termasuk pelarangan miras, berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat sangat mengada-ada.
Yuhahar berpendapat pernyataan seperti itu tidak sepatutnya keluar dari seorang komisioner Komnas HAM. “Saya rasa penyataan itu seharus tidak perlu,” ucapnya. Menurut dia, konflik horizontal terjadi bukan karena perda mirasnya, tapi karena tatanan keteraturan masyarakat yang sudah hilang. ''Perda miras ini ada karena untuk menjaga keteraturan itu, tapi kok malah disebut menjadi penyebab konflik?''
Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menegaskan, bagi beberapa masyarakat yang hidup dengan budaya miras itu sudah ada diatur dalam perda di masing-masing daerah. Dan bagi mereka yang terbudaya meminum miras di wilayah pengaturan ketat miras pun diatur beberapa tempat dibolehkan. Jadi tidak ada alasan ketika Perda miras ini menjadi konflik horizontal. “Itu mengada-ada,” jelas Yunahar.
Sebelumnya seorang Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, mengatakan perda syariat Islam, termasuk perda larangan miras berpotensi menimbulkan konflik horizontal.