REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Calon dari jalur independen, kemungkinan bisa meramaikan bursa calon presiden pada pemilu presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Namun, hal itu akan terjadi jika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kelima direvisi seperti yang diusung Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, Akbar Tanjung di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Kamis (19/1). Kendati demikian, mantan Ketua DPR ini mengingatkan agar perubahan itu harus secara eksplisit dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
"Saya berpendapat kita berikan peluang kepada calon independen, tapi gagasan perubahan yang disampaikan DPD harus eksplisit," kata mantan ketua umum Partai Golkar ini.
Akbar menekankan, jika calon independen dimungkinkan, maka calon presiden (capres) Partai Golkar siap bersaing. Meski begitu, pihaknya menekankan kalau Golkar belum resmi mengusung Aburizal Bakrie alias Ical sebagai capres.
Akbar menjelaskan, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar dan pertemuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memang menekankan Ical sebagai capres. Tapi, secara mekanisme di organisasi karena belum dinyatakan resmi ke publik, maka hal itu baru wacana.
"Karena juga menunggu adanya elektabilitas yang terus meningkat, baik partai maupun calon itu sendiri," papar Akbar.