REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT – Pengadilan militer Israel menangguhkan proses pengadilan bagi Aziz Dweik, Ketua Parlemen Palestina, Selasa mendatang. Dweik ditahan saat kembali dari Kota Ramallah ke rumahnya di Kota Hebron, wilayah selatan Tepi Barat.
Pengadilan militer Israel menggelar sidang membahas kasus Dweik dan pembelaan pengacaranya yang telah dilayangkan ke pengadilan ini, yang meminta pembebasan Ketua Parlemen Palestina itu secepatnya.
Fadi Qawasimi, pengacara Dweik, mengatakan pengadilan Israel memperpanjang masa penahanan Dweik sampai hari Selasa (24/1), guna mengkaji kemungkinan penangkapan sementara bagi sang Ketua Parlemen.
Sebelumnya, Dweik mengatakan melalui pengacaranya, Jumat (20/11), bahwa penangkapan dirinya bertujuan untuk menghentikan rekonsiliasi Palestina.
Perdana Menteri Palestina, Ismael Haniya, menegaskan parlemen Palestina adalah salah satu ikon perjuangan rakyat dalam menghadapi Israel. “Kita mengecam dan terus menuntut kejahatan Zionis dalam operasinya menangkap Ketua Parlemen Palestina, Aziz Dweik dan Kholid Tofas serta 25 orang lainnya,” kata Haniya.
Sementara itu, Hamas mengancam Israel serta menuntut pembebasan segera Dweik. Hamas juga menuding gerakan Fatah menggagalkan rekonsiliasi Palestina untuk kepentingan perundingan rahasia dengan Israel.
“Saat ini, elit Fatah sedang melancarkan serangan kepada elit Hamas. Hal ini dilakukan dengan kesepakatan dengan Israel. Lihat saja misalnya, otoritas Palestina dan Israel sama-sama menggelar aksi penangkapan terhadap kader Hamas di Tepi Barat,” kata salah satu elit Hamas, Shalah Bardawel.
Bardawel mengisyaratkan bahwa tujuan politik penangkapan itu adalah untuk memulai perundingan dengan Israel. "Mereka memulai dengan politik tudingan bohong untuk menggagalkan rekonsiliasi," tegasnya.