REPUBLIKA.CO.ID, COLOMBO – Sri Lanka meminta 161 anggota Jamaah Tabligh (JT) dari luar negeri agar meninggalkan negara itu karena melanggar regulasi visa.
“Para jamaah itu tidak memiliki hak untuk berceramah di masjid karena mereka datang menggunakan visa turis,” ujar Kepala Imigrasi Sri Lanka, Chulananda Perera, Senin (22/1).
Ia menambahkan, para jamaah tersebut memiliki visa berlibur dan mengunjungi kerabat dan keluarganya, bukan untuk berkhutbah tentang Islam. Anggota JT yang berasal dari Bangladesh, India, Pakistan, Maladewa, dan Arab ini harus meninggalkan Sri Lanka pada 31 Januari mendatang.
Jamaah Tabligh adalah gerakan Islam internasional yang populer di Sri Lanka. Mereka tiba bulan lalu. Perera juga mengatakan, beberapa Muslim setempat komplain karena mereka tidak mengajarkan Islam yang moderat. “Pengkhutbah asing yang ingin mengajarkan Islam di Sri Lanka harus meminta izin pada departemen agama,” tegas Perera.
Seorang Muslim Sri Lanka mengatakan, gerakan ini mengirimkan jamaah ke tempat-tempat ibadah agar Muslim meluangkan lebih banyak waktu untuk agamanya.
Sementara itu, anggota JT Sri Lanka khawatir dengan pendeportasian besar-besaran ini. Mereka berencana untuk bertemu pejabat-pejabat berwenang untuk menghentikan pemulangan. Kabar ini juga membuat komunitas Muslim di Sri Lanka ketakutan.