REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO - Pemerintah Sri Lanka mengusir 160 lebih imam atas tuduhan melanggar peraturan visa. Mereka juga dituduh menyebarkan ajaran ekstrimis.
"Kami telah memerintahkan mereka untuk meninggalkan Sri Lanka pada 31 Januari mendatang," kata petugas imigrasi dan emigrasi, Chulananda Perera, seperti dikutip AFP, Senin (23/1). ''Mereka telah melanggar hukum imigrasi. Visa turis hanya untuk liburan atau mengunjungi keluarga. Visa turis bukan untuk berceramah atau menyerukan Islam."
Para imam yang termasuk dalam kelompok Jama'ah Tabligh itu tiba di Sri Lanka pada bulan lalu. Jadi, mereka sudah satu bulan melanggar visa turis untuk berkhotbah tentang Islam. Mereka sebagian besar berasal dari Pakistan, Bangladesh, India, Maladewa dan negara-negara Arab lainnya.
Sebuah sumber mengatakan kepada BBC bahwa Jama'ah Tabligh adalah sebuah gerakan yang populer di Sri Lanka dan beberapa wilayahnya. Mereka mengirimkan kelompok para imam ke tempat-tempat ibadah untuk berkhotbah.
Tapi, Sri Lanka mengatakan bahwa beberapa warga mengeluh bahwa imam tidak memberitakan ajaran-ajaran moderat di negara yang didominasi penganut agama Buddha tersebut. "Ulama asing yang ingin menyebarkan ajaran Islam di Sri Lanka itu terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin melalui otoritas urusan agama," kata Perera.