Selasa 24 Jan 2012 11:27 WIB

MUI: Cabut Izin Sekolah yang Larang Siswinya Berjilbab

Rep: Amri Amrullah/ Red: Heri Ruslan
Geeta International School (GIS)
Foto: kaskus.us
Geeta International School (GIS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Pemerintah Daerah kota Cirebon meninjau kembali izin Geeta International School di Cirebon. Permintaan ini didasarkan atas kebijakan yang melarang siswinya menggunakan jilbab di sekolah.

"Kami minta perizinan sekolah ini ditinjau kembali," ujar Ketua MUI, Slamet Effendy Yusuf ketika dihubungi Republika, Selasa (24/1). Menurut Effendy sekolah tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia.

Indonesia telah mengatur kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan siswa di sekolah. Bila sekolah tersebut memiliki orientasi dan dominasi terhadap agama tertentu, maka sekolah memiliki tanggung jawab memberikan hak kepada siswa dengan menyediakan guru agama dan waktu untuk beribadah. Apalagi hanya berpakaian sesuai dengan keyakinan.

Kalau sekolah berkeras tetap ingin melarang siswinya mengenakan jilbab. Maka ia meminta izin sekolah ini dicabut. Agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain yang berkedok akademis tapi menghilangkan sisi spiritual.

Geeta International School (GIS) sebenarnya sudah berkali-kali mendapatkan peringatan dari pihak pemerintah daerah dan tokoh agama di Cirebon atas kebijakan pelarangan jilbabnya yang kontroverial. GIS bahkan sempat dipanggil oleh DPRD kota Cirebon atas kebijakannya ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement