REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus suap cek pelawat Rabu (25/1). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, gelar perkara ini memungkinkan munculnya tersangka baru.
Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka kasus tersebut, Nunun Nurbaeti, menurut Johan sebentar lagi akan masuk kedalam proses penuntutan. Karena itu, pihaknya mengaku membutuhkan gelar perkara untuk mengetahui apakah berkas yang ada sudah mencukupi untuk dilakukan penuntutan.
"Juga terkait apakah ada pihak lain yang ikut terlibat, dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada," ujarnya.
Johan melanjutkan, dari gelar perkara itulah nantinya akan didapati apakah ada informasi (tersangka-Red) baru. "Kita tunggu saja besok gelar perkaranya seperti apa," kata dia.