REPUBLIKA.CO.ID, AL KHALIL - Israel tak puas hanya menangkap jurubicara sekaligus ketua dewan legislatif Palestina, Aziz Dweik. Otoritas militer Israel juga memerintahkan penahanan Dweik selama enam bulan tanpa perlu menghadirkan yang bersangkutan di dalam sidang
Kuasa hukum Dweik, Fadi Qawasme, mengatakan Dweik seharusnya tampil di pengadilan Ofer, Israel, Senin (23/1). Namun hingga sidang usai Dweik tak kunjung muncul. Ia mengatakan ternyata penjara Ofer menyatakab bahwa Dweik telah dihukum enam bulan dalam tahanan pemerintah,
Fadi langsung mengeluarkan protes terhadap 'pemberian hukuman secara opresif' tanpa ada keputusan pengadilan. Dalam pernyataan itu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Israel terlihat nyata ingin menghalangi keberlangsungan parlemen Palestina setelah muncul kesepakatan internal di Palestina untuk menggelar sidang di awal Februari.
Dalam protesnya, Fadi juga mendesak komunitas internasional untuk segera mengakhiri aksi bungkamnya dan menuntut pula pembebasan ketua PLC dan seluruh anggota parlemen Palestina lain yang kini disekap oleh Israel.