REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyarankan agar Ketua MA Harifin Andi Tumpa, tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan ketua MA pada 8 Februari 2012. Menurut Bagir, tidak selayaknya Harifin menggunakan hak suara, sebab bisa memengaruhi pandangan hakim agung lainnya.
Kalau dipaksakan memilih calon tertentu, Bagir menilai, Harifin sama saja berupaya mengkader calon tersebut. Sehingga muncul kesan balas budi karena bagaimanapun juga Harifin masih punya pengaruh kuat di internal MA.
Menurut Bagir, tidak baik kalau Harifin memaksakan kehendak menggunakan hak suaranya. Atas dasar itu, lebih baik kalau pemilihan diikuti 53 hakim agung, tidak termasuk Harifin agar ketua MA terpilih bisa independen dalam bekerja nantinya.
"Meski pensiunnya pada 1 Maret 2012, lebih bijak Pak Harifin tak menggunakan hak suaranya," kata Bagir kepada Republika, Rabu (25/1).