Jumat 02 Jun 2023 07:42 WIB

Kades dan Lurah Diminta Jadi Juru Damai Cegah Persoalan tak Masuk Pengadilan

Peran kades atau lurah selaras dengan peran seorang mediator.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin saat meresmikan operasional 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Senin (5/12).
Foto: Dok MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin saat meresmikan operasional 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga

Ketua MA dorong kades dan lurah jadi "non-litigation peacemaker"

JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mendorong kepala desa (kades) dan lurah menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya. Syarifuddin mengatakan bahwa kades dan lurah memiliki peran yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga.

"Kepala desa atau lurah pada umumnya adalah orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka seorang kepala desa atau lurah dapat menjadi penengah yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar permasalahannya," kata dia, dalam sambutannya pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Menurut Syarifuddin, penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah melebarnya konflik secara lebih luas. Selain itu, lanjut dia, keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik juga akan menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

"Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Syarifuddin mengatakan kades atau lurah dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel dalam penyelesaian permasalahan warga karena tidak terikat pada hukum acara, sebagaimana penyelesaian sengketa di pengadilan. Ia memberi contoh Kerapatan Adat Nagari di Sumatra Barat dan Bale Mediasi di Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, kedua lembaga lokal tersebut bisa menjadi juru damai untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat tanpa perlu berlanjut ke pengadilan. "Maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menjaring permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peran kades atau lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat selaras dengan peran seorang mediator. Hal tersebut karena kades atau lurah berada pada posisi pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pria yang sedang bersengketa. Oleh karena itu, Syarifuddin menilai kades dan lurah perlu mendapat pendidikan dan pelatihan proses mediasi dan pendampingan hukum.

Dia menambahkan, keberhasilan para kades dan lurah sebagai juru damai dalam meredam konflik di masyarakat juga akan meningkatkan rasa aman dan nyaman. "Sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi di Indonesia," kata Syarifuddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement