REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mendalami kemungkinan sopir Xenia maut, Afriyani Susanti (29 tahun) dikenakan pasal pembunuhan atas kelalaian mengemudikan mobil yang mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia. "Kalau bisa dimasukkan pasal pembunuhan sebagai pasal alternatif, kami akan telusuri," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab, Rabu (25/1).
Untung menuturkan, penyidik masih mendalami kemungkinan pasal pembunuhan yang disebabkan kelalaian sebagai sangkaan kepada tersangka. Ia mengatakan, Polda Metro Jaya mengerahkan penyidik dari Direktorat Narkoba, Direktorat Lalulintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum, guna menyelidiki penerapan pasal tersebut.
Untung menjelaskan, ada tiga pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa diterapkan dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang.Pertama, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa seseorang hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kedua, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Namun, Untung belum dapat menyimpulkan tersangka dikenakan pasal terkait pembunuhan, karena harus menunggu hasil pemeriksaan dan analisa berkas selesai. Saat ini, penyidik baru menjerat tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.