REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dugaan main mata terkait putusan PTUN Bandung yang memenangkan Apindo menguat. Apindo memenangkan gugatan atas SK Gubenernur terkait penetapan UMK Bekasi 2012.
"Mestinya PTUN menolak gugatan tersebut," tegas Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, melalui layanan pesan, Jumat (27/1). Betul, kata dia, Keputusan Gubernur adalah ranah tata usaha negara yang bisa diperkarakan ke PTUN. Tapi, keputusan tata usaha negara yang bisa dibawa ke PTUN seharusnya bersifat individual, konkret, dan final.
Terkait UMK, ujar Rieke, SK Gubernur bersifat umum, tidak untuk individual. SK tersebut juga tidak bersifat final, karena bisa dimintakan penangguhan pelaksanaan. Di sinilah menurut dia aroma 'permainan' menguar. "Saya mendesak Komisi Yudisial turun tangan," tegas dia. Bila memang terbukti ada permainan, tindakan tegas dan pencopotan harus segera dilakukan.
Rieke pun menyatakan putusan PTUN Bandung menyikapi UMK Bekasi adalah preseden buruk bagi pengupahan di Indonesia. Apalagi, kata dia, saat ini Apindo pun mengajukan gugatan serupa mempermasalahkan UMK Tangerang. Kali ini pihak tergugat adalah Pemerintah Provinsi Banten. "(Sengketa UMK) Kabupaten Bekasi dijadikan pilot project untuk membatalkan kenaikan upah 2012 di seluruh Indonesia," tuding dia.
Tak hanya kecaman, putusan PTUN menuai aksi buruh di Bekasi. Ruas Tol Cikarang tertutup aksi buruh sejak Jumat (27/1) pagi.