Jumat 27 Jan 2012 23:24 WIB

Indonesia-Malaysia Teken MoU Teritorial Laut

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Pemerintah Indonesia dengan Malaysia melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU tentang keamanan teritorial laut di Nusa Dua, Bali, Jumat (27/1). Kesepakatan itu sebagai upaya untuk lebih meningkatkan hubungan kerja sama di bidang keamanan dan keselamatan di laut, yakni dengan melakukan penandatangan kesepahaman bersama tentang pedoman umum.

Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya TNI Y Didik Heru Purnomo bertindak sebagai wakil Republik Indonesia, dan pihak Malaysia diwakili oleh Sekretaris Majelis Keselamatan Negara Dato Muhamed Thajudeen Abdul Wahab.

Penandatangan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto selaku Ketua Bakorkamla, dan dari Pemerintah Malaysia yaitu Menteri di Jabatan Perdana Menteri Dato Seri Muhamed Nazri Bin Abdul Aziz.

Pedoman umum tersebut pada intinya tidak membahas tataran kebijakan atau rezim hukum di laut, namun lebih pada permasalahan taktis operasional di lapangan atau oleh aparat keamanan laut antarkedua belah pihak terhadap permasalahan yang terjadi di laut bebas antara Indonesia dengan Malaysia.

Tujuan dari kesepakatan itu untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan nelayan di kedua negara dalam wilayah perairan yang selama ini belum ditentukan batas lautnya.

Disamping isi nota juga menyangkut peningkatan kerja sama antar-otoritas koordinator keamanan laut.

Dalam hal ini Indonesia adalah Bakorkamla RI dan Agensi Penguat Penguasaan Maritim Malaysia (APMM) sebagai upaya mengurangi adanya penangkapan-penangkapan kapal nelayan di teritorial atau daerah hukum.

Pada kesempatan itu, Djoko Suyanto mengatakan, jika kapal nelayan kedapatan berada di zona maritim, antara lain di laut Sulawesi dan perbatasan laut Singapura yang kini sedang dilakukan perundingan, kedua belah pihak tidak akan bisa mengenakan sanksi atau meproses secara hukum.

"Di areal laut yang kini sedang dilakukan perundingan tidak ada sanksi secara hukum. Karena itu mengacu pada nota kesepahaman ini akan saling melakukan kerja sama. Yang selama ini sudah berjalan baik perlu ditingkatkan lagi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement