Rabu 01 Feb 2012 10:57 WIB

Napi Muallaf Gugat Pelarangan Jenggot

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
Kenneth Hickman
Foto: www.statesman.com
Kenneth Hickman

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS - Seorang tahanan di penjara Texas menggugat Departemen Kehakiman dan Pidana negara bagian yang melarang pemeliharaan jenggot sebagai bentuk keyakinan seorang Muslim. Kenneth Hickman (49), seorang tahanan muallaf asal Austin, mengeluhkan pelarangan jenggot tersebut.

Dalam pembelaannya di pengadilan pada Selasa (31/1), Hickman menyebut jenggot merupakan bentuk identitasnya sebagai seorang muslim. Pengadilan sebelumnya telah memberi izin kepada Hickman untuk memelihara jenggot pada bulan Mei. Namun, dia kembali dilarang dan para petugas penjara terus melecehkannya dan memintanya untuk menyukur jenggot tersebut.

"Hanya terpidana Muslim yang akan menggunakan haknya untuk memakai jenggot," tulis Hickman dalam pembelaannya.

Pengadilan telah berpihak dengan lembaga negara. Departemen Kehakiman kemudian kembali menegaskan pelarangan memelihara jenggot di penjara Austin Texas. Menurut lembaga ini, semua narapidana diharuskan mematuhi aturan penjara tanpa pengecualian.

sumber : upi.com
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement