Ahad 05 Jan 2025 06:30 WIB

Pendapat Sejumlah Ulama Al Azhar tentang Jenggot

Ulama Al Azhar memberikan pendapatnya tentang jenggot.

Infografis Hal-Hal Makruh Saat Memelihara Jenggot
Foto: Republika
Infografis Hal-Hal Makruh Saat Memelihara Jenggot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Ulama asal Universitas Al Azhar Mesir memberikan pendapatnya tentang jenggot. Mereka menentang sikap yang enggan memelihara jenggot.

Dikutip dari Syekh Abdul Aziz an Numani dalam Fadhilah dan Hukum Janggut Menurut Empat Mazhab, berikut ulama Al Azhar yang mewajibkan jenggot:

Baca Juga

Syekh Ali Mahfuzh yang merupakan anggota besar di Universitas Al Azhar terdahulu mengatakan, "Kebiasaan yang paling buruk yang sering dilakukan oleh manusia pada hari ini adalah mencukur jenggot dan melebatkan kumis. Ini adalah bid'ah yang dijadikan alasan untuk membedakan diri mereka dengan orang asing. Menurut mereka itu adalah kebiasaan yang baik sehingga mereka menganggap buruk hal yang baik dalm agama mereka serta meninggalkan sunnah Nabi mereka."

Ulama Al Azhar lainnya, Syekh Doktor Abdul Halim Mahmud, seorang Syekh Al Azhar terdahulu berkata dalam fatwanya, "Sangat dibenci mencukur atau memotong habis jenggot. Adapun mengambil bagian janggut, baik yang memanjang atau yang melebar apabila terlalu lebat merupakan hal baik, bahkan makruh hukumnya terlalu menebalkan jenggot yang mengakibatkan sifat ingin masyhur sebagaimana makruh juga hukumnya dalam memotong jenggot. Memelihara dan menjaga jenggot adalah membiarkannya tanpa dipotong, namun tidak dilarang memotong jenggot yang melebih genggaman tangan seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar ketika haji dan umroh."

Syekh Doktor Abdul Halim Mahmud, yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim (makruh yang bersifat haam), sebagaimana disebutkan dalam hadits yang memerintahkan kita untuk memeliharanya. Asal dari perintah tersebut adalah menunjukkan sesuatu yang wajib dan tidak akan berubah hukum wajib tersebut sampai ada tanda-tanda (qarinah) yang mengalihkannya dari wajib kepada sunnah dan hukum yang lain.

Tidak ada satupun hadits yang mengalihkan hukum wajib tersebut kepada hukum yang lain. Kemudian yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah memelihara jenggot dan tidak ada satu riwayatpunu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat mencukur jengot. Perbuatan Rasulullah SAW dan para sahabat menjadi penguat atas kewajiban memelihara jenggot.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement