Rabu 01 Feb 2012 16:44 WIB

Segera, Rumah Biologis untuk Narapidana

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk membangun 'rumah biologis' di dalam setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan biologis para narapidana.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mengenai permasalahan hak kebutuhan biologis bagi narapidana di Lapas. Kajian itu sendiri melibatkan sejumlah tokoh agama dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi dan MATAKIN.

"Dari hasil kesimpulan sementara kajian, hak biologis narapidana perlu disalurkan untuk menjamin kesehatan fisik maupun psikis mereka saat menjalani hukuman," kata Amir usai acara pemaparan 100 hari kinerja Kemenkumham di kantornya, Rabu (1/2).

Oleh karena itu, lanjut Amir untuk memenuhi hak biologis narapidana itu, perlu dibangun dan disediakan kamar khusus untuk keperluan aktivitas setiap narapidana. Baik  di Lapas maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kamar ini hanya bisa dipergunakan bagi narapidana yang sudah menikah. "Oleh karena itulah, dalam kajian kita saat ini, juga membahas dan menyiapkan payung hukumnya," kata Amir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement