REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Seorang jaksa, Juprizal, dikabarkan ditangkap polisi karena menerima uang suap sebesar Rp 200 juta di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (2/2). Kejaksaan Agung telah mendengar kabar tersebut dan akan turun ke lapangan untuk mengecek kabar tersebut.
"Beritanya masih simpang siur. Untuk jelasnya saya sudah minta laporan lengkap dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri," kata Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy, kepada paran wartawan, Kamis (2/2).
Marwan menambahkan pihaknya menerima dua informasi yang berbeda terkait penangkapan jaksa Juprizal terkait penerimaan suap. Berdasarkan versi pertama jaksa tersebut sedang melakukan pencarian data karena pihak yang dituju takut terbongkar perbuatannya. Maka dijebaklah dia seolah-olah mau memeras.
Sedangkan pada versi lainnya, kabarnya dua pihak ini (jaksa dan pemberi suap) sudah deal terlebih dahulu. Maka dari itu, pada saat akan transaksi Juprizal ditangkap. Kejaksaan Agung pun sedang mencari informasi yang lengkap mengenai tindak pidana jaksa itu. "Kita cari informasi lengkap dulu," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.