REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu pelapor kasus pencurian pulsa, Feri Kuntoro mencabut laporannya terkait kasus pencurian pulsa di Mabes Polri. Namun Mabes Polri tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena masih ada beberapa pelapor lain selain Feri Kuntoro.
"Jadi dalam perkara ini pelapor tidak hanya Feri, kan ada beberapa pasal pidana, ada juga terkait pelrindungan konsumend an pidana umum mengenai pencurian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2).
Boy menambagkan pencabutan laporan tersebut merupakan hak dari pelapor. Namun ia menegaskan adanya kerugian masyarakat dalam pencurian pulsa ini lah yang sedang didalami polisi. Penyelidikan tersebut tidak hanya dari laporan Feri saja.
Ia mengaku belum mengetahui motif dan alasan pencabutan laporan Feri. Ia pun terus mengimbau kepada masyarakat yang merasa mengalami pencurian pulsa dapat terus melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kita belum tahu motifnya. Kalau memang ada intimidasi terhadap pelapor dapat dilaporkan kepada polisi," tegas mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.