REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/2), pukul 14.00 WIB, menggelar sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mengatur posisi wakil menteri (wamen).
Agenda sidang kali ini, MK mengundang mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggita Abimanyu, sebagai saksi ahli yang dihadirkan MK untuk menjelaskan wamen.
Kehadirannya diharapkan dapat menjelaskan hal yang menimpanya, sehingga saat itu gagal menjadi wakil Menteri Keuangan akibat golongan kepangkatannya belum memenuhi syarat.
“Kami mengundang Anggito Abimanyu sebagai orang yang mengalami sendiri, mendengar sendiri, dan melihat sendiri kejadian yang menimpanya,” kata Ketua MK Mahfud MD.
Saat itu, Anggito masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) eselon IB. Padahal, sesuai aturan, seorang wamen harus berstatus PNS eselon IA. Mahfud menyatakan, MK juga mengundang ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan rektor Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi untuk menerangkan apakah keberadaan wamen itu sesuai dengan UU Kementerian Negara atau tidak.
Pada siang sebelumnya, hakim konstitusi Akil Mochtar, menilai sangat tidak masuk akal ada PNS golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon IA atau golongan IVE hanya karena Perpu.
"Ini rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah," kritik Akil