Kamis 09 Feb 2012 08:36 WIB

Fikih Muslimah: Sahkah Shalat dengan Punggung Tangan Terbuka? (1)

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Chairul Akhmad
Wanita shalat (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Wanita shalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Shalat merupakan kewajiban setiap pribadi Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam sehari-semalam, seorang Muslim berkewajiban melaksanakan shalat lima kali.

Dalam Alquran, perintah shalat itu termuat dalam berbagai surat. Diantaranya surah Al-Baqarah: 110, 177, 277; An-Nisaa: 103, 162; Al-Maidah: 12; Al-An'am: 72, 92; Al-A'raaf: 29; Al-Anfal: 3; At-Taubah: 11, 18, 71; Ar-Ra'du: 22; Ibrahim: 31, 37, 40; Thaha: 132; Al-Hajj: 78; An-Nuur: 56; Ar-Ruum: 31; Al-Ahzab: 33, dan Al-Mujadalah: 13.

Tata cara mengerjakan shalat telah diatur dalam buku-buku fikih yang ditulis para ulama berdasarkan keterangan Alquran maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Termasuk syarat dan rukun shalat.

Di antara syarat sahnya shalat itu adalah bersuci (wudlu atau tayamum), memakai pakaian yang bagus, menghadap kiblat, dan lainnya. Salah satu syarat sahnya shalat itu adalah dengan menutup aurat. Laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang berbeda.

Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Sedangkan batasan aurat perempuan adalah seluruh badan, kecuali muka (wajah) dan kedua telapak tangan.

Perintah untuk menutup aurat ini termaktub dalam Alquran surat Al-A'raaf: 31. ''Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.''

Ayat di atas, secara tegas memerintahkan seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya dan menggunakan pakaian yang baik saat akan memasuki masjid atau melaksanakan shalat. Dan ulama sepakat, menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Dan termasuk orang yang berdosa bila mengerjakan shalat tanpa menutup auratnya atau terbuka auratnya. Bahkan, shalatnya pun dianggap tidak sah.

Lalu bagaimana dengan di zaman sekarang ini ketika banyak perempuan Muslim, yang karena alasan tertentu, hanya menggunakan pakaian tanpa mukena (rukuh) untuk melaksanakan shalat? Bahkan, ada di antaranya yang menggunakan sarung tangan, kaos kaki, serta ada pula yang tanpa menutup punggung tangannya. Sahkah shalatnya?

Menurut Hanafi, wajib bagi seorang wanita menutupi belakang dua telapak tangan dan dua telapak kaki. Merujuk pada pendapat ini, seorang perempuan Muslim, diperbolehkan shalat dengan menggunakan sarung tangan dan kaos kaki untuk menutupi aurat si perempuan. Tentu saja, seluruh badannya juga sudah tertutup.

Syafi'i berpendapat, perempuan Muslim harus menutup auratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan shalat sebagaimana perintah Alquran surah Al-A'raaf: 31 di atas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement