Sabtu 11 Feb 2012 22:57 WIB

Kebebasan HAM Dibatasi Kepentingan Nasional

Red: Heri Ruslan
Ifdhal Kasim
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ifdhal Kasim

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdal Kasim, mengatakan, kebebasan HAM tidak bisa dijadikan pembenaran berbuat keonaran, sebab HAM dibatasi oleh kepentingan nasional.

"Tidak bisa kebebasan HAM dijadikan pembenaran berbuat onar. Manusia memang memiliki hak asasi, seperti hak atas kehidupan, bebas dari penyiksaan, dan sebagainya," katanya di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, kebebasan HAM dibatasi kepentingan nasional yang salah satunya untuk menciptakan ketertiban umum. HAM tidak bisa dikurangi, namun bisa dibatasi mengingat sifatnya untuk keamanan umat manusia.

Karena itu, kata dia, kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi hak asasi manusia bisa dibatasi untuk kepentingan yang lebih besar, misalnya hak asasi itu kemudian digunakan untuk membuat keonaran.

Ia mengatakan, pemerintah juga bisa membatasi hak warga negara demi kepentingan nasional yang lebih besar, seperti untuk mencegah terjadinya wabah penyakit yang mengancam keselamatan masyarakat luas.

"Seperti untuk mencegah wabah flu burung, pemerintah bisa membatasi hak warga negara dalam memelihara unggas. Bahkan, bisa merampas dan memusnahkan unggas yang dimiliki. Itu tidak melanggar HAM," kata Ifdal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement