REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja tersangka Wa Ode Nurhayati di Badan Anggaran, hari ini Selasa (14/2), KPK kembali memanggil Wa Ode untuk diperiksa.
"Iya benar. Hari ini ada panggilan pemeriksaan dari KPK untuk WON," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (14/2) pagi. Sebelumnya, Jumat (10/2) pekan kemarin, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah data dan dokumen terkait kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita enam kardus berisi dokumen, dua handphone, kaset rekaman, alat rekam, piringan cd, satu unit komputer, dan barang bukti lainnya. Dokumen atau file-file dibungkus dalam amplop berwarna cokelat dan plastik bening.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, saat ini pihaknya tengah mempelajari temuan-temuan hasil penggeledahan itu. Penyidik KPK, akan memilah hasil sitaan itu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Ya kita tindak lanjuti dengan memilih dan mempelajari mana hasil sitaan itu yang bisa dijadikan sebagai alat bukti," kata Johan saat dihubungi Republika, Ahad (12/1).