REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG--Pulau Berhala yang disengketakan Provinsi Kepulauan Riau dengan Provinsi Jambi, akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai milik Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Doli Boniara di Tanjungpinang, Kamis, membenarkan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Februari 2012 menerima permohonan yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tertanggal 27 September 2011 dan diundangkan pada 7 Oktober 2011 untuk dihapus.
"Alhamdulillah, berkat doa seluruh masyarakat Kepri, akhirnya MA mengabulkan permohonan untuk membatalkan Permendagri Nomor 44/2011 itu seperti yang diungkapkan ketua majelis hakim judicial review MA, Paulus Effendi Lotulung," kata Doli.