REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjelaskan alasan mengapa MK mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon uji materi adalah Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar yang menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu.
Menurut Akil, putusan MK membatalkan aturan sebelumnya dan menganggap anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi, tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah maupun keluarga ayahnya. Perkawinan di luar resmi mencakup, nikah siri, perzinahan, perselingkuhan, maupun samen leven (kumpul kebo).
"Aturan ini agar laki-laki buaya darat, mau mengakui anaknya hasil hubungan darah dengan pasangannya. Kasihan anak kalau tidak diakui, seperti aturan sebelumnya," ujar Akil di gedung MK, Jumat (17/2).
Putusan MK, imbuhnya, membuat laki-laki sekarang harus hati-hati dalam dalam menjalin hubungan dengan perempuan. Kalau sampai terjadi hubungan hingga melahirkan anak, maka tidak bisa lagi lari dari tanggungjawab. Sebab laki-laki tersebut wajib menafkahi dan keluarganya mengakui bahwa perempuan beserta anak hasil hubungan itu termasuk keluarganya. "Nanti pria tidak bisa menghindar lagi dari tanggung jawab," tegas Akil.