REPUBLIKA.CO.ID, Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh persoalan kehidupan umat. Mulai dari masalah ibadah, akidah, hingga pergaulan dengan umat manusia.
Kaitannya dengan masalah pergaulan, Islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak hubungan silaturahim dengan seluruh umat manusia, terlebih pada sesama Muslim.
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisa: 1).
Dalam sejumlah hadits, Nabi Muhamad SAW menganjurkan umatnya untuk selalu menyambung tali silaturahim. Dari Jubair bin Muth’im RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan (silaturahim).” (HR Muslim).
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ingin dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung hubungan kekeluargaan (silaturahim).” (HR Muslim).
Agar pergaulan berjalan lancar, maka setiap Muslim wajib menjaga adab dan etika dalam pergaulan. Islam menganjurkan umatnya untuk tampil elegan dan mempercantik diri. Lalu bolehkah Muslimah mempercantik diri, seperti berhias?
Pada prinsipnya, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk tampil cantik, menarik, dan memakai pakaian yang bagus, apalagi saat memasuki masjid. Banyak ayat Alquran dan hadits Nabi SAW yang memerintahkan demikian. “Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS Al-Muddatstsir: 3-4).
Ada banyak persyaratan yang harus diperhatikan dalam berpakaian termasuk menggunakan perhiasan, terutama bagi perempuan. Seringkali, untuk menghadiri sebuah undangan, pesta, ataupun silaturahim biasa, mereka menggunakan perhiasan yang sangat menyolok. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?
Sebagaimana diterangkan diatas, Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menggunakan pakaian yang bersih dan tidak berlebih-lebihan. Karena, berlebih-lebihan atau boros adalah perbuatan setan. Lihat surah Al-Isra: 26-27.