REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindungan Masyarakat Pemerintah Riau mendukung rencana Pemerintah Pusat untuk membubarkan organisasi masyarakat yang terbukti anarki dan merugiakan masyarakat.
"Ormas seharusnya adalah wadah untuk masyarakat dalam beraspirasi, namun tetap ada batas-batas yang telah ditentukan. Tidak ada anarkisme yang dibenarkan," kata Kepala Kesbangpolinmas Riau, Zulkarnain Kadir di Pekanbaru, Minggu.
Dia juga mengharapkan kepolisian dapat bertindak tegas terhadap ormas yang secara terang-terangan melakukan perbuatan merusak. "Intinya adalah, bila ada ormas yang bertindak melebihi aturan maka aparat harus menindaknya dengan tegas, terlebih menyangkut kepentingan rakyat banyak dan simbol-simbol negara," tuturnya.
Menurut Zulkarnain, sudah terlalu lama negeri ini menjadi cemoohan bangsa lainnya karena sekelompok orang yang tidak lagi menghargai kepala negaranya. "Seperti adanya aksi unjuk rasa dengan membakar foto presiden dan gubernur, hal ini sangatlah disanyangkan," ujarnya.
Penelusuran ANTARA masih terkait LSM dan ormas, menyebutkan bahwa keberadaan Ormas dan LSM di Provinsi Riau yang menjamur, sebagiannya adalah didirikan oleh para pejabat, tetapi seolah mengusung misi atas nama rakyat, namun tujuan utamanya untuk mendapatkan anggaran pembinaan.
Bahkan menurut beberapa sumber, ormas dan LSM 'plat merah' ini menjadi prioritas dalam menerima anggaran keorganisasian pemerintah. "Seharusnya seluruhnya, baik itu ormas atau LSM yang dibentuk pejabat maupun yang dibentuk masyarakat sendiri, sama-sama mendapat perhatian, termasuk sama-sama diberi dana pembinaan dengan besaran yang sama," kata sumber yang enggan disebut namanya.