Ahad 19 Feb 2012 19:26 WIB

NU Usulkan Ormas Anti-Pancasila Dibubarkan

Said Aqil Sirajd
Said Aqil Sirajd

REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN -- Aksi penolakan atas organisasi masyarakat (ormas) marak belakangan ini. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj, mengusulkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang anti-Pancasila atau tidak memiliki komitmen pada empat pilar bernegara (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI) untuk dibubarkan.

"Saya sudah sampaikan usulan itu ke DPR yang saat ini membahas Revisi UU Ormas. Saya tidak menyebut namanya, tapi organisasi apa saja yang melangkahi dasar-dasar negara harus dibubarkan," katanya kepada ANTARA setelah menutup Kongres I Ikatan Sarjana NU (ISNU) di Unisda, Lamongan, Jawa Timur, Ahad (19/2).

Didampingi Ketua Umum DPP ISNU, Ali Masykur Moesa, mantan Ketua Umum DPP ISNU Prof Dr dr Aboe Amar Joesoef SpKJ, dan Rektor Unisda HM Afif Hasbullah MHum, ia menegaskan bahwa kebebasan dalam berorganisasi itu bukan bebas mutlak.

"Beroganisasi itu memang bebas, tapi kalau kebebasan itu melangkahi dasar-dasar bernegara ya harus dibubarkan, karena kalau dibiarkan, justru menjadi duri di kemudian hari, terutama generasi muda yang tidak mengerti apa-apa," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement