Ahad 19 Feb 2012 21:07 WIB

Rumah John Kei Digeledah, Inilah Daftar Barang yang Ditemukan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
john kei ketika dirawat RS Polri
Foto: forumkita
john kei ketika dirawat RS Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggeledah tempat kediaman milik tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), John Kei, kemarin, Sabtu (18/2) pukul 15.00 WIB. Penggeledahan yang terjadi di Perumahan Titian Indah No. 1-3 Bekasi itu melibatkan 135 personil kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, penggeledahan itu merupakan upaya kepolisian dalam mengembangkan kasus pembunuhan bos SSI, Tan Harry Tantono. Selain itu, dia mengatakan, upaya kepolisian itu juga merupakan tindak lanjut atas penangkapan John Kei di hotel C'One pada Jumat (17/2).

Rikwanto mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, Polda Metro Jaya mengerahkan 135 anggota kepolisian yang terdiri atas 56 personil Brimob dan 79 personil gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengerahan sejumlah pasukan itu, tuturnya guna mengefektifkan proses penggeledahan supaya memperoleh temuan yang memadai.

Terkait hasil penggeledahan itu, Rikwanto menyebutkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang seperti:

1. Dua jaket kulit warna coklat tua milik John

2. Dua topi warna orang dan merah milik John

3. Jeans warna milik John

4. Kaos warna hitam milik John

5. Sepasang sepatu warna putih ditemukan di mess sebelah rumah John.

6. Dua senjata tajam di mess sebelah rumah John.

7. Tiga tombak di selokan depan rumah John.

8. Sejumlah Catatan tentang nama anak buah John yang tergabung dalam kelompok Amkay.

Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan, sejumlah barang tersebut akan dikirim ke Puslabfor Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait pembunuhan yang dilakukan John Kei atas Tan Harry Tantono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement