REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, untuk tidak banyak bicara di depan publik terkait kasus kliennya. KPK meminta Rivai melaporkan segala informasi tentang Rosalina ke KPK.
"Sebaiknya jangan koar-koar dulu. Kita nggak bisa bertindak kalau dia tidak lapor ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/2).
Johan menilai Rivai seharusnya berinisiatif melaporkan adanya menteri yang minta jatah fee terkait sebuah proyek kepada Rosalina ke KPK. Laporan itu pasti ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian terlebih dulu. "Harus dibuktikan dulu kebenaran laporan itu," ujar Johan.
Mindo Rosalina Manulang, melalui Ahmad Rivai, mengungkap bahwa seorang menteri meminta jatah fee atau uang pelicin sebesar 8 persen dari nilai proyek. Hal tersebut agar Permai Group mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpinnya. Permintaan itu secara terbuka disampaikan sang menteri di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, pada pertengahan 2010 lalu.
"(Kata Rosalina), Saya bertemu dengannya di rumahnya. Dia bilang ada proyek besar. Dan, menteri didampingi stafnya itu meminta fee 8 persen," kata Rifai kepada wartawan di Jakarta, Ahad (19/2).
Rivai mengungkapkan bahwa permintaan fee sebesar delapan persen itu untuk proyek senilai Rp 80-100 miliar. "Sekarang proyeknya sedang berjalan," ujarnya.